Thu. Oct 24th, 2024

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Joko Tjandra (Foto Istimewa)

Porosberita.com, Jakarta – Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum menganggap Djoko Yjandra terbukti bersalah menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu tersebut. Jaksa juga menilai perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Hal yang memberatkan Djoko Tjandra karena berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Adapun yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut.

Surat-surat tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Adapun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang. (wan)

About Author