Cagub Sumbar Tersangka Bareskrim Polri

Mulyadi
Porosberita.com, Jakarta – Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2020.
“Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai degan pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Awi menjelaskan, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mulyadi. Rencananya ia akan dipemeriksa pada Senin (7/12/2020).
Awi mengaku, pengusutan perkara ini berdasakan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian serta dari Kejaksaan dan Sentra Gakkumdu.
Untuk diketahui, Mulyadi merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar yang juga angota Komisi III DPR RI berpasangan dengan kader Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Mukhni. Mereka pasangan pertama yang mendeklarasikan diri menjadi cagub dan cawagub Sumbar 2020 sekitar November tahun lalu.
Selain Demokrat dan PAN, awalnya Mulyadi-Ali Mukhni juga didukung oleh PDIP. Namun, dukungan itu dikembalikan karena pernyataan politikus PDIP Puan Maharani yang dinilai memicu reaksi negatif masyarakat Sumbar. (wan)