Thu. Oct 24th, 2024

Amnesty Internasional Indonesia : Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Di Pengadilan HAM

Usman Hamid

Porosberita.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan jika terbukti ada pelanggaran protokol atau SOP (Standard Operating Procedure) apparat kepolisian dalam kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Cikampek pada Senin (7/12/2020), maka perkaranya harus dibawa ke pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).

Untuk itu, Amnesty International Indonesia meminta polisi transparan mengungkap kejadian penembakan tersebut. “Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Usman menandaskan, harus ada penjelasan tentang apakah petugas terlibat dalam insiden penembakan telah jelas mengidentifikasi diri sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan atau tidak. Selain itu apakah penggunaan senjata api dibenarkan dalam kondisi tersebut.

“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.” terangnya.

Usman menerangkan, langkah polisi dalam penggunaan kekuatan, kekerasan dan senata api yang melanggar hukum tidak boleh dibenarkan. Apalagi bila digunakan dalam kasus terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Karena itu pula, Usman meminta Komnas HAM ikut mengusut kasus ini. Selain itu agar Komisi III DPR aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim insiden itu terjadi lantaran polisi diserang oleh Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq saat mengintai rombongan dalam penyelidikan terkait pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq hari ini.

Sementara, FPI mengungkapkan bahwa mereka diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang mengawal kegiatan Rizieq.

Akibat penembakan itu, enam orang Laskar FPI tewas. Meraka adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M.Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Akhmad Sofiyan (26). Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta. (wan)

About Author