Anita Kolopaking Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Porosberita.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita divonis dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Vonis itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Vonis ini disebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Majelis Hakim menganggap Anita terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.
Hakim juga menganggap Anita terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk melarikan diri.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim ketua, Muhammad Sirat.
Hal-hal yang memberatkan Anita adalah telah mencederai profesi advokat. Tak hanya itu, perbuatannya juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes COVID-19.
Adapun hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara oleh JPU. Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Anita dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anita juga dianggap terbukti melanggar pasal 223 KUHP tentang melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali. (wan)