Thu. Oct 24th, 2024

Mahfud Kaget Lahan Ratusan Ribu Hektar Dikuasai Sejumlah Konglomerat

Mahfud MD

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengaku kaget saat mendapatkan data penguasaan ratusan ribu hektar tanah Negara oleh sejumlah konglomerat.

Pengakuan Mahfud itu diungkapkan dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dia mengakui, untuk mengatasi ini bukan suatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Karena tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari Negara. Maka perlu diselesaikan dengan baik.

“Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (26/12/2020).

Menanggapinya, beberapa netizen atau warganet pun berkomentar. salah satunya mempertanyakan kenapa tidak dibiarkan saja sampai masa HGU selesai. Toh, HGU diberikan secara sah oleh pemerintah. Mahfud mengakui bahwa cara penyelesaian semacam itu paling realistis.

”Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan, “Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya”. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil,” balas Mahfud.

Namun, Netizen lainya justru menanyakan kenapa Mahfud seolah curhat. Tidak langsung menyelesaikan masalah tersebut, mengingat saat ini ada di pemerintahan.

Mahfud pun menjawab dan menolak bila cuitannya ini sebagai curhat. Menurutnya pemerintah sedang mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan rumit ini.

“Justru ini kita sedang ambil langkah, bukan curhat tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya.”

“Problemnya hak hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” katanya. (sur)

About Author