Thu. Jul 3rd, 2025

AJI Sebut Sepanjang 2020 Kepolisian Teratas Dalam Kasus Kekerasan Jurnalis

Ilustrasi

Porosberita.com, Jakarta –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan institusi kepolisian di urutan teratas sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2020. AJI mencatat ada 84 kasus kekerasan yang menimpa wartawan di berbagai daerah di Tanah Air.

Ketua AJI, Abdul Manan merinci, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibukota Jakarta sebanyak 17 kasus, disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Adapun jenis kasus kekerasan yang dialami para jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus.

Dari jumlah itu, setidaknya ada 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah sepanjang 7-21 Oktober 2020.

Ironisnya, pelaku dari peristiwa yang dikategorikan kekerasan terhadap jurnalis ini adalah institusi yang seharusnya menegakkan hukum, yakni kepolisian. “Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan,” beber Abdul Manan dalam konferensi pers berteme ‘Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia’ di Jakarta, Senin (28.12.2020).

“Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus,” imbuh Abdul Manan.

Sementara di luar Jawa, AJI mencatat setidaknya ada dua kasus kekerasan yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang dilaporkan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Saat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.

Kasus kekerasan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh polisi. Saat terjadi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, setidaknya ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Untuk kasus pada akhir September tersebut, kata Abdul Manan, ada empat kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 3 kasus di Polda Sulawesi Barat. Namun, sampai sekarang kasusnya belum jelas juntrungannya. (wan)

About Author