DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman

Arief Budiman
Porosberita.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, Arief dianggap telah melanggar kode etik.
Keputusan pencopotan Arief oleh DKPP dilaksanakan pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (13/1/2021).
Menanggapi pencopotan itu, Airef menilai keputusan itu tidak tepat. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief melalui pesan singkat kepada wartawan.
Arief pun mengaku belum menerima putusan resmi berbentuk hard copy dari DKPP.
“Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu. Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” kata Arief.
Untuk diketahui, pemecatan Arief ini merupakan buntut dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang.
DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. (wan)