Fri. Feb 14th, 2025

Mahasiswa Pertanyakan Proyek Irigasi Mandeg di Alor, NTT

Halik Moka

Porosberita.com, Jakarta – Mahasiswa Jakarta asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Halik Moka mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek Rehabiitasi Jaringan irigasi Pertanian di D.I Kelaisi, Kecamatan Alor, NTT.

Pasalnya, proyek tersebut diduga sejak awal atau proses perencanaan hingga peleksanaan yang tidak selesai. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan ratusan juta rupiah. “Kami desak agar Kejaksaan dan KPK turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi di Kecamatan Alor, NTT. Kalau proyek senilai ini saja dibiarkan, maka kami tidak yakin proyek raksasa yang nilainya sampai triliunan bisa diusut Kejaksaan atau KPK,” tandas Halik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).

Halik menuturkan  pada proses Perencanaan Daearah Irigasi Kealesi Kecamatan Alor Selatan sudah terjadi kesalahan di dalam aspek perencanaan. Karena tidak adanya areal lahan pertanian yang memadai, hanya merupakan ladang dan luasan arealnya untuk pola tata tanam padi sangat tidak memungkinkan.  “Sehingga mubazir didalam Pembangunan Bendung dan saluran Irigasinya. Walaupun saya kuliah di Ibukota, tapi saya masih tetap memantau perkembangan kampung saya dan tentu saya punya data akurat,” jelas Halik yang kini sedang menempuh kuliah di Jakarta.

Lebih lanjut, Halik mengungkapkan, di dalam proses perencanaan juga terdapat hal yang aneh sesuai aspek teknis dan peruntukannya terhadap pembangunan Bendung dan saluran Irigasi. Karena, air yang dibendung dan masuk ke dalam saluran tangkapan sekunder langsung dibuang atau disalurkan ke dalam aliran sungai tersebut.

Sehingga, tidak ada nilai manfatnya terhadap seluruh aspek perencannan pembangunan Embung dan saluran irigasinya.

Halik pun menyebut bahwa sesuai dokumen yang dipegangnya, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan bernisial  CV. KS

“Proses pengerjaan proyek dikerjakan CV KS berdasarkan Surat erjanjian (kontrak)Nomor : 112.1/ PPK DAK / SDA / PUPR / 2019 Tertangggal 14 Juni 2019. Adapun jangka waktu pelaksanaan : 150 ( Seratus Lima Puluh Hari Kalender ) dengan Nilai Kontrak : Rp.1.877.429.774,43,” beber Halik.

Halik pun mengungkap fakta bahwa di dalam proses pelaksaanan pihak Ke 3 atau kontraktor pelaksana tidak mematuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya di dalam ikatan perjanjian kontrak yang mengakibatkan pekerjaan di lapangan menjadi tersendat atau lambat serta banyaknya kekurangan Volume yang terjadi di lapangan.

Anehnya, lanjut Halik, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak pernah membuat teguran maupun

PHK (Pemutusan Kontrak) terhadap CV. KS sesaui jangka waktu pelaksanaan di dalam Kontrak.

“Uang muka 30 % sesui Nilai Kontrak sudah dikeluarkan dan berjalannya waktu pihak ke 3 meminta penambahan uang Termin 40 % sesuai nilai kontrak untuk memperlancar kegiatan di lapangan lagi – lagi kenyataannya tidak terjadi,” terangnya.

Bahkan, seiring berjalannya waktu sampai pada habis masa Kontrak, PPK menambah waktu dengan adendum perpanjangan waktu,, namun itu pun tidak selesai. Sementara masa pemeliharaan 3 bulan pun di pakai namun masih tetap pekerjaan itu mandek atau terhenti. “Pertanyaanya kenapa PPK tidak mengambil tindakan keras untuk pemutusan kontrak, ada apa ini?,” tanya Halik heran.

Selain itu, lanjutnya, pengendali kegiatan teknis bidang Sumber Daya Air (SDA) juga tidak pernah menegur ataupun membuat surat kepada PPK untuk secepatnya mengambil tindakan secara Teknis dan Administrasi.

“Kamipun menganggap pekerjaan Pembangunan Bendung dan Saluran Irigasi Kealesi yang berjalan selama 2 Tahun dan ini sudah Menyalahi ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibatnya, ada potensi kerugian negara  dan senilai Rp.650 Juta Rupiah,” pungkasnya. (wan)

About Author