Kasus 6 Laskar FPI Dilaporkan ke ICC di Belanda

Keenam Laskar FPI tewas ditembak
Porosberita.com, Jakarta – Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek dan insiden demonstrasi 21-22 Mei 2019 dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda oleh Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Korban pelanggaran HAM, Munarman. Menurutnya, pelaporan itu dilayangkan dengan alasan dua insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.
“Laporan tim advokasi korban pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020 (6 Laskar FPI),” jelas Munarman, Kamis (21/1/2021).
Laporan dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah pada 16 Januari 2021 lalu.
Dalam laporan itu tertulis bahwa Tim Advokasi meminta ICC bisa menindaklanjuti laporan kasus insiden 7 Desember 2020 dan Tragedi 21-22 Mei 2019.
Tim Advokasi meminta agar ICC mampu mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
“Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” demikian isi laporan tersebut.
Senada dengan itu, Ketua Badan Pengurus PUSHAMI, Hariadi Nasution mengakui bila dirinya yang mengajukan pelaporan kepada ICC sebagai kuasa tim advokasi para korban.
“Dokumen laporan yang telah dikirim ke ICC bersifat rahasia. Sebab, di dalamnya terdapat nama-nama pejabat yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Karena ada nama nama pejabat yang bertanggung jawab dan bisa menjadi suspect dan bisa diseret ke ICC nantinya,” jelasnya. (wan)