Thu. Oct 24th, 2024

Irjen (Pol) Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra

Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte pidana penjara selama tiga tahun.Selain itu, Napoleon juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan JPU itu, karena menilai Napoleon terbukti secara sah menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menghukum Terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/2021).

Untuk itu, Jaksa juga menyatakan Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Napoleon yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Napoleon juga telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, Napoleon disangka menerima suap total Rp6 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuan menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO agar bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Djoko Tjandra berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Prasetijo sendiri sudah dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesarRp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Tommy Sumardi sudah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (wan)

About Author