Thu. Oct 24th, 2024

Kejaksaan Turki Usut Politikus Belanda Penghina Erdogan

Politikus Belanda, Geerts Wilders

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Turki mulai mengusut dugaan penghinaan terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan oleh politikus sayap kanan Belanda, Geerts Wilders.

Hal itu dilakukan setelah Erdogan melaporkan perbuatan Wilders kepada kejaksaan setempat pada 27 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Wilders menyebut Erdogan sebagai teroris dalam cuitan melalui Twitter. Dia juga mendesak Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, mengusir duta besar Turki dari negara itu.

Selain itu, Wilders mendesak supaya Turki didepak dari keanggotaan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Kejaksaan Turki di Ankara langsung mengusut cuitan Wilders, termasuk unggahan foto dan tulisan yang diduga menghina Erdogan.

Cuitan Wilders juga menuai kecaman dari petinggi Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP) yang sedang berkuasa.

“Tokoh fasis yang menghina presiden kami mungkin akan bernasib sama jika dia hidup saat masa Perang Dunia II. Jika dia tinggal di Timur Tengah, kemungkinan dia akan dihabisi ISIS,” kata juru bicara AKP, Omer Celik, dalam cuitan di Twitter, seperti dilansir Reuters yang mengutip kantor berita Anadolu Agency, Selasa (16/2/2021).

Rutte mengkritik langkah Turki menyeret masalah itu ke ranah hukum. Sebab menurut dia, Wilders berhak menyampaikan pendapat.

Pada tahun lalu, Erdogan juga menggugat Wilders terkait unggahan kartun mirip wajahnya yang kemudian diberi label teroris. Selain itu, Wilders juga diperkarakan karena mengunggah gambar sebuah kapal berbendera Turki yang karam.

Wilders adalah Ketua Partai Kebebasan Belanda. Dia menjadi salah satu politikus sayap kanan terkemuka di Eropa.

Meski belum pernah masuk ke dalam pemerintahan, wacana Wilders tentang kebijakan imigrasi memicu perdebatan hangat di Negeri Kincir Angin.

Bukan kali ini saja pernyataan Wilders harus berakhir di meja hijau. Pada 2011 silam, dia dinyatakan tidak bersalah setelah digugat karena menyatakan ajaran Islam mirip dengan Nazi Jerman dan mengajak melarang Al-Qur’an di Belanda.

Pada September 2020 lalu, pengadilan membebaskan Wilders dari gugatan soal diskriminasi ras, tetapi dinyatakan bersalah karena dia terbukti dengan sengaja menghina bangsa Maroko. (CNN Indonesia)

About Author