Wed. May 8th, 2024

Korlantas : 10 Polda Siap Tilang Elektronik Pada 17 Maret 2021

Porosberita.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) menargetkan 10 Polda sudah bisa melayani sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan. Target tersebut untuk merespon perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menargetkan 10 Polda di Indonesia, harus bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan. Sigit mengungkapkan, terkait dengan program tersebut, dia telah berkoordinasi dengan jajaran Korlantas untuk mewujudkan sarana dan prasarana penunjang.

“Di tingkat Polda, dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan masalah tilang elektronik yang biasa disebut dengan ETLE,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Untuk itu, Korlantas akan me-launching sistem ETLE di 10 Polda pada 17 Maret 2021 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan rencana ini sebenarnya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Tinggal menunggu infrastruktur dari masing-masing jajaran Polda. “Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 Polda rencananya tanggal 17 Maret 2021,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Adapun ke-10 Polda tersebut masing-masing, Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau. Kemudian Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan. (wan)

About Author