Thu. Oct 24th, 2024

ICW Nilai Janggal Nama Ihsan Yunus Hilang Dalam Dakwaan Bansos

Ihsan Yunus

Porosberita.com, Jakarta – Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus hilang dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu(24/2/2021) kemarin. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melindungi koruptor.

Anehnya, nama Ihsan hilang dalam dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar, padahal dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namanya sangat jelas disebut.

Lantaran itulah Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakannya.

“Mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Kurnia membeberkan bahwa dalam salah satu bagian rekonstruksi KPK yang lalu dijelaskan oleh Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator dari Ihsan Yunus. Namun, penuntut umum juga tidak menjelaskan siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.

“Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus, ” tandas Kurnia.

Kurnia menilai, dakwaan jaksa, sudah jelas menyasar tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke. Karena itu, ICW mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.

Kurnia lantas mengingatkan tentang ketentuan yang mengatur soal surat dakwaan yang harus ditulis cermat dan lengkap.

“Ini penting ditegaskan bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap,“ jelasnya.

Bertolak dari fakta itu, ICW mengingatkan kembali kepada KPK mulai jajaran Pimpinan, Deputi, maupun Direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini.

Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Selain itu, Pemerintah pun diminta serius mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi COVID-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh sekelompok koruptor.

Diketahui, dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penjembatani PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. (wan)

About Author