Ini Perpres Yang Bolehkan Bisnis Miras

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut memberi izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2/2021).
Soal izin miras tertuang dalam lampiran ketiga urutan ke-31 yang menyebutkan “Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.
Meski disebutkan dalam wilayah tertentu, namun penanaman modal boleh dilakukan di luar daerah tersebut, sepanjang mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun investasi asing boleh menanamkan modalnya lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi mempersilahkan investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol. “Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III. (nto)