Tue. Apr 16th, 2024

Tambang Bentjok dan Heru Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri

Bentjok dan heru Hidayat (foto : ist)

Porosberita.com, Jakarta – Tambang nikel milik tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) HeruHidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disita Kejaksaan Agung. Tambag tersebut berlokasi di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan.

“Sudah kami sita, ya. Tambang nikel punya Heru Hidayat. Tiga tamban Heru, satu tambang Bentjok (Benny Tjokrosaputro),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Diungkapkan Febrie, saat ini penyidik menang tengah berkonsentrasi melacak aset-aset milik tersangka yang memiliki nilai besar. Diantara yang disita itulah perusahaan tambang tersebut.

Sayangnya, Febrie menolak mengungkap nama perusahaan tambang yang disita oleh penyidik itu. Alasannya, Untuk keperluan tim di lapangan dalam mengembangkan penyitaan.

Selain lokasi tambang yang sudah disita tersebut, lanjut Febrie, penyidik juga menyisir lokasi tambang lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI.

“Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar. Sampai sekarang kan masih diupayakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini,, ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun

Mereka adalah Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta. (wan)

About Author