Thu. Oct 24th, 2024

PT DKI Tolak Banding, Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup Terkait Jiwasraya

Heru Hidayat

Porosberita,com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT( DKI Jakarta menolak permohonan banding bos PT Maxima Integra Investama, Heru Hidayat terkait kasus korupsi Jiwasraya. Untuk itu, Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

Adapun anggota majelis PT DKI adalah Sri Andhini, M Luthfi, Reny Malik, dan Lafat Akbar. Putusan itu diketok pada 24 Februari 2021, sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/2/2021).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Haryono dalam putusannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis.

Diketahui, pada tingkat Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan Heru bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.   

Selain itu, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

Sementara untuk terdakwa Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, majelis PT DKI memotong vonis dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Putusan perkara tersebut  nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan, panitera penggantinya yakni, Waluyo.

Hakim memvonis Hary Prasetyo tetap bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Majelis menyatakan Hary dan kawan – kawan telah melakukan pengelolaan investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif, yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi reksa dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi,” kata Haryono. (wan)

About Author