Jhoni Allen Menanti di PAW Sebagai Anggota DPR Setelah Dipecat Dari Partai Demokrat

Jhoni Allen Marbun
Porosberita.com, Jakarta – Jhoni Allen Marbun akan diberhentikan sebagai Anggota DPR RI menyusul pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Jhoni merupakan salah satu dari tujuh kader partai berlogo mercy yang dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi VII dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.
Ikhwal pemecatan Jhoni Allen disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021). “Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” kata Herzaky.
Terkait posisi Jhoni Allen di DPR, kata Herzaky, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Jhonni Allen, kader Demokrat lain yang dipecat adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.
Sedangkan satu orang lagi yakni, Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.
Pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap AHY.
Selain tingkah laku buruk itu, kata Herzaky, mereka juga mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Tak hanya itu, juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
Sementara, terkait Marzuki , Herzaky mengatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” jelas Herzaky.
Sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan, lanjut Herzaky, maka tujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” pungkasnya. (wan)