Thu. Oct 24th, 2024

Tiga Anggota Polda Metro Jaya Dinonaktifkan Terkait Penembakan Laskar FPI

Keenam Laskar FPI tewas ditembak

Porosberita.com, Jakarta – Tiga personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dinonaktifkan.

“Sementara mereka (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Diketahui enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden bentrok di Tol Cikampek KM 50. Sebanyak dua laskar tewas ditembak karena disebut menyerang polisi. Sementara empat lainnya tewas ditembak saat dalam pengamanan polisi.

Menurutnya, ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Langkah tersebut merupakan rekomendasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan,” ujarnya.

Divisi Propam dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polri masih bekerja memproses ketiga anggota Polda Metro Jaya itu.

“Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Andi kepada wartawan. (wan)

About Author