Thu. Oct 24th, 2024

Tersangka Bansos Sebut Pengacara Hotma Terima Rp3 Miliar

Hotma Sitompul

Porosberita.com, Jakarta – Mantan PPK dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial yang juga tersangka kasus pengadaan Bansos Adi Wahyono mengaku telah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.

Adi mengungkapnan iktu saat bersaksi dalam persidangan kasus suap pengadaan Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, uang yang diberikan kepada Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar itu Uang itu berasal dari fee vendor bansos COVID-19.

Selain itu, Adi mengaku juga pernah dimintai sejumlah uang oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (PPK) untuk mengumpulkan fee setiap pak menteri meminta dana,” kata Adi yang juga Plt Direktur PKBS

Selanjutnya, Jaksa KPK memintanya Adi jujur terbuka soal permintaan uang oleh Juliari kepadanya untuk apa saja.

“Dana operasional apa saja?” desak jaksa.

“Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara,” jawab Adi.

Adi menjelaskan bahwa ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tapi tak didampingi oleh pengacara.

“Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak pak. Yang disidangkan di Pengadilan Tanggerang itu tidak ada pengacaranya makanya pak menteri meminta untuk didampingi pengacara,” jelasnya.

Saat ditanya Jaksa siapa nama pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.

“Pak Hotma Sitompul pak sebesar 3 miliar,” jawab Adi.

Adi juga mengaku, dia sendiri yang menyerahkan langsung uang tersebut. “Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma,” jelas Adi.

Sebelumnya, Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku uang itu pembayaran fee anak buahnya hanya 2-5 juta.

Hotma menjelaskan uang itu merupakan fee lawyer atas pendampingan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos). (wan)

About Author