Mon. Dec 9th, 2024

Terkait Kasus Suap Bansos, Kemensos Disebut Arahkan Beli Goodie Bag Dari PT Sritex

Porosberita.com, Jakarta – Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku Kementerian Sosial (Kemensos) memberi arahan untuk membeli goodie bag (tas kain) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Hal itu diungkapkan Rocky dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/6/2021).

“Arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya,” kata Rocky saat ditanyai hakim.

Diketahui, PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 dengan jumlah kuota 115 ribu paket. Perusahaan ini menyediakan bansos sembako untuk Jabodetabek dengan nilai Rp30 miliar.

Rocky mengaku mendapat proyek pengadaan tas ini dari salah satu kenalannya yang bernama Bili.

Selanjutnya, Rocky diarahkan untuk bertemu dengan teman Bili, yakni Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca dan Agustri Yogasmara alias Yogas, untuk pengadaan tas tersebut. Ia mengaku hanya tahu Yogas merupakan pegawai Bank Muamalat. Ikram sendiri adalah adik dari anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Namun, arahan khusus dari Kemensos untuk membeli goodie bag dari PT Sritex membuat urusan dengan Ikram dan Yogas batal. Makanya, Rocky diminta memberi fee pada keduanya (Yogas dan Ikram) sebagai buntut dari batalnya perjanjan.

Rocky pun menemui Yogas dan Ikram “Waktu itu tawar menawar. Akhirnya sepakat bahwa saya harus memberikan 40 persen keuntungan saya untuk mereka,” jelas Rocky.

Hakim lantas menanyakan alasan Rocky mau memberi uang itu. “Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya (Ikram),” jawab Rocky.

Rocky mengaku memberikan yang sebesar Rp 670 juta pada keduanya. Pemberian dilakukan lewat beberapa tahap. Baik kepada Ikram langsung maupun ke Yogas. “Kalau ke Pak Iman, dikantornya itu, PT Perca. Kalau ke Pak Yogas di parkiran Bank Muamalat di Jalan Satrio,” kata Rocky.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, diantaranya untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah. (wan)

About Author