Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Judicial Review UU Ciptaker Mengecewakan

Porosberita.com, Jakarta – Para buruh mengancam apak melakukan mogok kerja nasional jika keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak sesuai harapan.
“Kalau uji formil dan materiil tidak sesuai harapan buruh Indonesia dan elemen gerakan sosial lain, maka akan dikeluarkan instruksi mogok nasional,” tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (10/6/2021).
Said menegaskan jika rencana ini benar-benar dilakukan, maka akan menjadi mogok nasional yang kedua kalinya akibat UU Cipta Kerja. Sebelumnya, buruh melakukan mogok nasional pada Oktober 2020 lalu.
“Instruksi mogok nasional kedua ini akan dikeluarkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai pelaksana dan penanggungjawab pemogokan,” jelasnya.
Said mengaku pihaknya sudah mencoba cara elegan dengan menempuh uji formil dan materiil. Namun, buruh tak memiliki pilihan lain selain mogok nasional jika hasilnya mengecewakan. Nantinya, aksi nasional kedua ini akan melibatkan buruh di 10 ribu pabrik yang berada di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.
Untuk diketahui, sidang lanjutan mengenai judicial review UU Cipta Kerja kembali digelar hari ini (Rabu, 10/6/2021). Agendanya mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Namun, perwakilan DPR tak ada yang hadir hari ini. Sementara, jumlah menteri yang hadir hanya enam dari yang seharusnya berjumlah sembilan menteri. (nto)