Sun. Nov 9th, 2025

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI Sudah Lengkap

Keenam Laskar FPI tewas ditembak

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 silam telah lengkap alias P21.

Dua tersangka akan diajukan Kepolisian kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Leonard mengatakan pihak Jaksa peneliti telah melakukan gelar perkara atau ekspos dan menilai bahwa berkas yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi syarat formil ataupun materiil.

Untuk itu, lanjutnya, Kejaksaan meminta agar penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat melanjutkan tahap penegakan hukum selanjutnya dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

“Atau penyerahan tahap 2, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sehingga perkara dapat disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6/2021) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang merupakanaparat kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Karena itu, penyidikan terhadapnya pun dihentikan.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap enam laskar FPI di KM 50  ruas Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember 2020 sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Sehingga, hal itu melanggar HAM. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/2021) lalu. (wan)

About Author