Sat. Nov 8th, 2025

Fatwa MUI Bolehkan Saf Rapat Saat Sholat di Masjid

Porosberita.com, Jakarta – Pasca pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa  yang membolehkan Shalat Jumat, shalat Tarawih, dan shalat Ied dengan saf rapat di mesjid.

 “Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3/2022). Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam fatwa MUI yang diterbitkan pada 2020  telah memperbolehkan umat Islam shalat berjemaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan salat Jumat di rumah.

MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”

Selain itu, MUI juga mengimbau Umat Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Muslim diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.

Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap MUI. (wan)

About Author