Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Tindakan Terorisme
Munarman
Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dengan penjara 8 tahun kurang serius. Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat mengenai tindakan terorisme.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Dalam dakwaan JPU, Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu juga disebut menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman menilai tuntutan Jaksa kurang serius. “Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim.
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.
Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius. Aziz berujar semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
“Tertawa-tawa saja. Enggak serius . Harusnya mati tuntutannya.Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” kata ujar Aziz ditemui di luar sidang. (wan)
