Sat. Nov 8th, 2025

Pendeta Saefudin Tantang Mekopolhukam Duel Carok

Pendeta Saefudin

Porosberita.com, Jakarta – Pendeta Saifudin Ibrahim menantang Menko Polhukam Mahfud MD duel carok. Diapun menyebut Ade Armando tak bisa sholat lima waktu.

Dalam unggahan dari akun Youtube Saifudin Ibrahim, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 22.00. “Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun. Apalagi oleh Pak Mahfud MD. Berani carok dengan saya? Mati-matilah,” kata Saifudin dalam akun YouTube-nya.

Diapun menyebut cara Mahfud MD menjawab pertanyaannya tentang menghapus 300 ayat Alquran tidak pantas.

“Bagaimana maksud Mahfud MD menyebut saya ini menista agama hukumannya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, matipun saya siap,” bebernya.

Saifudin lantas menyebut Ade Armando lah yang menistakan agama Islam. Namun dia tidak menjelaskan maksud Ade Armando menistakan agama.

Pendeta ini juga menyebut Ade Armando tidak mampu menjalankan sholat lima waktu.

“Logikamu (Ade Armando) tidak cukup, kalau lawan dengan logika saya, Ade Armando. Kamu hanyalah logika kucluk, logika mental busuk. Karena kamu sendiri tidak mampu menjalankan agamamu, menjalankan sholat lima waktu. Potong tangan saya kalau kamu mampu Ade Armando. Gak bisa saudara,” paparnya.

Pernyataan Pendeta Ibrahim Saifudin terhadap Ade Armando ini, diduga karena murtadin ini marah dengan Ade Armando. Karena sebelumnya Ade Armando menyebut Pendeta Saifudin berpikira sempit dan bpdph, serta tidak menggunakan akal sehat.

Pendeta Saifudin kembali menjadi sorotan karena membuat pernyataan meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran. Murtadin ini juga menyebut pesantren menghasilkan orang-orang radikal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap agama Islam.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Mahfud pun menjelaskan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).

Dalam UU itu juga disebutkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.

“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan. “Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” tegas Mahfud. (wan)

About Author