Mabes Polri Koordinasi FBI Kejar Saefuddin Ibrahim di AS
Pendeta Saefudin
Porosberita.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal AS (FBI), untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim terkait videonya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Untuk itu, lanjut Dedi, penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan FBI. Selain itu, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Sdr. SI di Amerika Serikat,” jelasnya.
Saifuddin bakal dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebagai informasi, Pendeta Saifudin Ibrahim menantang Menko Polhukam Mahfud MD duel carok. Diapun menyebut Ade Armando tak bisa sholat lima waktu.
Dalam unggahan dari akun Youtube Saifudin Ibrahim, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 22.00. “Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun. Apalagi oleh Pak Mahfud MD. Berani carok dengan saya? Mati-matilah,” kata Saifudin dalam akun YouTube-nya.
Diapun menyebut cara Mahfud MD menjawab pertanyaannya tentang menghapus 300 ayat Alquran tidak pantas.
“Bagaimana maksud Mahfud MD menyebut saya ini menista agama hukumannya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, matipun saya siap,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap agama Islam.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Mahfud pun menjelaskan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
Dalam UU itu juga disebutkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.
“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan. “Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” tegas Mahfud. (wan)
