Sat. Nov 8th, 2025

KPK Akan Kembali Membuka Kasus ‘Kardus Durian’ Seret Cak Imin

Muhaimin Iskandar (Cak imin)

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas, diantaranya kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

“Ya kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud (kasus kardus durian),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Ali menyatakan, KPK akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan.

“Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus kardus durian ini mencuat pada tahun 2011 lalu. Saat itu, KPK menangani  kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi, dimana Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Cak min disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam kardus durian.

Dalam perkara ini sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Di persidangan pada tahun 2012, Dharnawati mengaku memasukan uang Rp1,5 miliar ke dalam kardus durian yang diperuntukkan buat Cak Imin. Suap tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Namun, Cak Imin telah berkali-kali membantahnya, baik di dalam atau luar persidangan. (wan)

About Author