Fri. Oct 25th, 2024

Maklumat Rakyat: Reformasi Kembali Ke Titik Nol

Porosberita.com, Jakarta – Lebih dari 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi menandatangani Maklumat Keprihatinan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan terkait syarat capres dan cawapres. Mereka menyoroti perilaku elite politik dalam proses Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024 yang dinilai mengabaikan kepatutan politik. Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan banyak kebijakan pemerintah dibuat tanpa menyerap aspirasi rakyat. Ia pun menilai reformasi Indonesia kembali mundur. “Reformasi kembali ke titik nol. Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. Reformasi dan demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir, dikhianati,” kata Usman membacakan maklumat di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Usman menyebut kedaulatan rakyat seperti disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma aliansi kolusif, lembaga anti-korupsi dilemahkan, hingga kekuatan eksekutif ditebalkan. “Yang menentukan nasib kita adalah kekuasaan pemimpin nasional dan para majikan partai,” kata dia. Maklumat tersebut juga menyinggung bagaimana pemerintah kini menyalahgunakan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan. Mulai dari Revisi UU KPK, KUHP, hingga UU Cipta Kerja. Mereka menyoroti konflik kepentingan pejabat kabinet sangat kuat, sehingga prosedur demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar di era rezim Presiden ke-2 RI Soeharto. “Politik dinasti terasa kental ketika Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri,” ujar Usman. Mereka juga menilai presiden terus bermanuver dalam proses Pemilu 2024. Untuk itu, mereka mendesak agar para pemimpin bangsa, terutama Presiden Jokowi agar memberi teladan, dan bukan memberi contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga. “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara atau presiden yang berkuasa,” imbuhnya. Adapun pihak yang menandatangani maklumat tersebut diklaim berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan. Kemudian tokoh-tokoh pendidikan, hak asasi manusia, lingkungan hidup; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film; tokoh-tokoh relawan Jokowi. MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author