Fri. Oct 25th, 2024

Pemerintah Diminta Segera Akhir Polemik Putusan MK Terkait Batas Usia Capres – Cawapres

Yusril Ihza Mahendra

Porosberita.com, Jakarta –  Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra menyoroti polemik yang terjadi di masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Yusril meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut.

“Menyimak polemik pro dan kontra terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap Pilpres 2024, saya memandang perlu menyarankan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut,” kata Yusril dalam cuitannya di akun X seperti dilihat, Selasa (24/10/2023).

Yusril mewanti-wanti polemik tersebut bakal berdampak pada legitimasi hasil pilpres apabila dibiarkan berlarut-larut. Dia mengaku turut memikirkan jalan penyelesaian untuk mengatasi polemik tersebut.

“Penyelenggaraan pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi pilpres dan hasilnya nanti,” ujarnya.

“Saya sendiri sedang memikirkan penyelesaian seperti apa yang paling bijak untuk mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril memandang pilpres harus dilaksanakan dengan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan KPU. Dia berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat.

“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga menjadi perhatian pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, MK pada 16 Juli 2023 lalu, telah mengabulkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Sedangkan dalam amar putusannya, MK menyatakan sebagai berikut:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (wan/Detik.com)

About Author