Thu. Oct 24th, 2024

Ghufron Diperiksa Dewas KPK Soal Dugaan Firli Peras SYL

Nurul Ghufron

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ghufron menjadi satu-satunya pimpinan KPK yang hadiri pemeriksaan Dewas KPK hari ini.

Pantauan detikcom, Jumat (27/10/2023), di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Ghufron tiba sekitar pukul 13.45 WIB. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan di Dewas KPK hari ini.

“Ndak ada, ndak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi, tapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini dan kami biasa saja,” kata Ghufron.

Ghufron juga ditanya soal keberadaan Firli Bahuri hari ini. Ia mengaku baru akan memberikan keterangan lengkap setelah pemeriksaannya selesai.

“Nanti kita update setelahnya ya,” imbuhnya.

Dewas KPK sedianya memeriksa lima pimpinan KPK hari ini. Namun, empat pimpinan lainnya berhalangan hadir.

Firli Bahuri memilih diperiksa setelah 8 November. Sementara itu, Alexander Marwata dan Johanis Tanak masih berada di luar kota serta Nawawi Pomolango absen karena persoalan kesehatan.

Dewas KPK Sudah Periksa SYL

Mantan Menteri Pertanian SYL telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Lalu, apa yang diusut Dewas saat periksa SYL?

“Intinya Dewas itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali dan seterusnya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

SYL diperiksa pada Kamis (26/10/2023). Syamsuddin tidak memerinci soal pengakuan SYL yang mengaku diperas oleh pimpinan KPK.

“Itu kita belum bisa buka,” katanya.

Menurut Syamsuddin, ada dua pokok materi yang diusut Dewas KPK dari pertemuan Firli dengan SYL. Materi itu mulai riwayat pertemuan hingga dugaan pemerasan.

“Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, itu kan ada dua. Satu, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kedua, dugaan pertemuan Pak FB dengan Pak SYL di suatu lapangan bulutangkis,” katanya. (wan/Detik.com)

About Author