Thu. Oct 24th, 2024

Fakta Dibalik Safe House Firli di Kertanegara 46

Polisi geledah rumah Firli

Porosberita.com, Jakarta – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Polda Metro Jaya. Rumah Kertanegara yang disebut-sebut sebagai safe house itu ternyata dikontrak Firli dari pemiliknya yang berinisial E.

Bagaimana kondisi rumah Kertanegara itu? Lantas, apa saja hasil penggeledahan dari rumah Kertanegara tersebut? Berikut sederet fakta rumah Kertanegara yang dihimpun dari Tempo.

Kondisi rumah Kertanegara

Rumah berlantai dua lantai di Jalan Kertanegara ini berdiri di atas tanah berukuran 20 x 40 meter persegi. Dari pengamatan Tempo, rumah berwarna abu-abu gelap itu seperti tak berpenghuni. Cat pagar berwarna abu-abu itu sudah mulai mengelupas.

Tanaman di pagar pun tumbuh tak terurus. Tanpa dibentuk bagaikan tumbuhan hias pada umumnya. Gerbang pagar juga susah dibuka alias macet.

Sementara di halaman rumah yang disebut-sebut sebagai safe house itu pun seperti tak diurus. Daun palem kering berserakan di sudut-sudut halaman. Enam tumbuhan di pot juga mengering meski berdiri tegak. Tumbuhan itu tampak seperti diterpa panas dan hujan tanpa ada yang merawatnya.

Di samping rumah, terlihat garasi. Tapi tak terlihat adanya mobil atau sepeda motor. Rumah itu lebih terlihat seperti rumah kosong.

Tetangga kira rumah Firli

Warga di sekitaran rumah Kertanegara tak mengetahui pasti pemiliknya. Seorang warga bernama Joko, 70 tahun, tak menyangka rumah yang saban hari kosong itu dihuni oleh Ketua KPK Firli.

“Saya malah enggak tahu itu rumah siapa. Tapi tadi datang pertama dua minibus ini,” kata Joko kepada Tempo, Kamis (26/10/2023).

Ternyata rumah kontrakan

Rumah Kertanegara 46 itu rupanya dikontrak Firli dari pemiliknya yang berinisial E. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tidak membeberkan latar belakang E. Dia juga tak mendetailkan sejak kapan Firli menyewa rumah tersebut.

“Iya, jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut disewa,” kata Ade, Jumat (27/10/2023).

Pantas saja jika rumah di Jalan Kertanegara yang disebut-sebut safe house itu, Firli tak mencatatkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli diketahui hanya memiliki rumah di Bekasi.

Pemilik rumah kontrakan diperiksa

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap E selaku pemilik rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin, (27/10/2023).

“Hari ini (Jumat, 27/10/2023) dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dianggap sebagai lobby house

Ketua IM57+ Institute menjelaskan, di lembaga KPK, safe house ditujukan untuk rumah tempat aman bagi intelijen dan surveillance.

“Safe house harusnya tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh KPK dengan lokasi yang sangat rahasia, bahkan tak semua penyidik KPK mengetahui lokasinya,” kata Praswad, Jumat (27/10/2023).

Praswad menduga rumah di tengah-tengah Kebayoran itu dijadikan Firli sebagai tempat negoisasi dengan beberapa pihak atas kepentingan pribadi bukan KPK.

“Lebih tepatnya lobby house. Apalagi kalau rumah itu tercatat di KPK juga malah jadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dilakukan penggeledahan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Metro Jaya menggeledah rumah kontrakan Firli di Jalan Kertanegara, sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan pada Kamis, (26/10/2023) itu dilakukan oleh personel gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah penggeledahan sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Namun, Ade tidak merincikan apa saja barang bukti yang didapat dari rumah E di Jaksel. “Penyitaan beberapa barang bukti, baik itu dokumen maupun surat, itu semua terkait dengan materi dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan,” ucapnya.

Disebut tempat rehat Firli

Menurut Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, rumah itu adalah rumah sewaan Firli. Dia menjelaskan rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.

“Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan di depan kompleks perumahan Firli di Bekasi, Kamis (26/10/2023). (wan/Tempo.co)

About Author