Thu. Oct 24th, 2024

Firly Mengaku Tak Pernah Bertemu SYL di Safe House

Polisi geledah rumah Firli

Porosberita.com, Jakarta –  Ketua KPK Firli Bahuri menepis pernah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah rehatnya di Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel). Rumah rehat itu sebelumnya sudah digeledah Polda Metro Jaya, yang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL.

Benarkah Firli bermain mata di rumah rehat itu?

“Nggak ada. Nggak ada. Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada kegiatan di Jakarta ya,” kata Firli, Minggu (29/10/2023).

Hal itu disampaikan Firli setelah bertanding bulu tangkis melawan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam laga ekshibisi nomor ganda di KSAD Cup Badminton 2023 yang digelar di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Firli yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Marleve Mario Mainaky kalah melawan Dudung yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Alvent Yulianto Chandra.

Firli Ogah Komentar soal Penggeledahan

Sedangkan soal penggeledahan rumahnya, Firli enggan bicara lebih banyak. Menurutnya, semua berkaitan dengan itu sudah dijelaskan.

“Nggak. Kan sudah ada dari, penjelasan semua sudah sampaikan,” ujar Firli.

Rumah Firli Digeledah

Seperti diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Satu rumah yang digeledah dipastikan rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

“Iya (penggeledahan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Trunoyudo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menegaskan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia juga menekankan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” imbuhnya. (wan/Detik.com)

About Author