Fri. Oct 25th, 2024

PDIP Dorong Hak Angket Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapre. Begini Mekanismenya

Jokowi cium tangan Megawati

Porosberita.com, Jakarta –  Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sekaligus Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menyampaikan pendapatnya agar DPR mengajukan hak angket untuk putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata dia saat Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI, Senin, 31 Oktober 2023,

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket terhadap MK. “Itu bagus, itu saya dukung,” katanya. Jimly mengatakan pengajuan hak angket merupakan hal baik karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK?

Dikutip dari laman DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun mekanisme pengajuan hak angket DPR dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Disebutkan bahwa permohonan angket kepada Pimpinan DPR dapat dilakukan oleh minimal sepuluh anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis, mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksi.

“Permohonan harus merinci dengan jelas masalah yang akan diselidiki, dan dilengkapi dengan penjelasan serta perkiraan biaya yang diperlukan,” demikian bunyi regulasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen berisi informasi tentang materi kebijakan pelaksanaan UU yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaannya.

Untuk memutuskan menerima atau menolak hak angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Apabila usulan hak angket diterima, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul hak angket tidak bisa diajukan kembali. (wan/Tempo.co)

About Author