Fri. Oct 25th, 2024

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Jhonny Plate

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate atau Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Vonis itu menghukum Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. “Banding, Yang Mulia (majelis hakim) hari ini juga,” kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Plate, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim. Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development atau Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya. “Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal. Fahzal mengatakan, hal yang memberatkan Johnny karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. “Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata Fahzal. Sementara hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial. Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. (wan/Tempo.co)

About Author