Fri. Oct 25th, 2024

Pemerintah Menunggak Utang Minyak Goreng Rp344 M Kepada Pengusaha Ritel

Minyak goreng

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut pemerintah hingga saat ini belum melakukan langkah nyata untuk melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.

“Sampai hari ini, 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan refraksi,” kata Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak memperlihatkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut.

Padahal, kata dia, sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayar utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

“KPPU juga sudah jelas perintahnya harus dibayarkan pemerintah. kemudian juga komisi VI DPR, itu juga perlu menyelesaikan, karena ini kewajiban. Pemerintah di mana kewajiban kita, pelaku usaha, udah kita penuhi,” ujar Roy lebih lanjut.

Roy mengungkapkan perkembangan terakhir terkait utang rafaksi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta utang ini harus diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun Roy kecewa rapat tersebut belum kunjung dilaksanakan lantaran kedua kementerian beralasan sibuk.

“Ya sekarang pertanyaannya niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor. Dan itu adalah surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam, ketika kami beraudiensi dan menyampaikan seluruh poin terhadap rafaksi ini,” lanjutnya.

Roy menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Maka itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.

“Kita siap maju. Apakah kita melaporkan kepada Mabes? Apakah kita somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain ini lagi bicara nih, antar kuasa hukum,” ucap Roy.

“Jadi kita serahkan tentunya kepada kuasa hukum. Kenapa harus lewat itu? Karena kami enggak dapat kepastiannya. Niatnya juga udah enggak ada bahkan. Karena kalau niat, yang namanya surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag mestinya segera selesai,” sambungnya.

Roy pun menegaskan pihaknya dan para pelaku usaha lainnya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan haknya sampai utang rafaksi tersebut lunas.

Pengusaha ritel menyebut pemerintah memiliki utang Rp344 miliar kepada mereka. Utang terkait pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Namun, sudah hampir dua tahun berlalu, pemerintah belum juga mau membayar utang tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu mengatakan Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya. (nto/CNNIndonesia.com)

About Author