Fri. Oct 25th, 2024

Dompet Hingga Kunci Gerbang Rumah Firly Disita Polisi

Polisi geledah rumah Firli

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim polisi menyita kunci mobil, dompet hitam, hingga kunci gembok gerbang dari hasil penggeledahan di rumah sewa Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan akhir Oktober lalu.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (namun tidak ada barang yang disita), sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless),” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebelumnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10)/2023 lalu.

Teranyar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah Kertanegara Nomor 46 dan ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli Bahuri sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Semua yang kita lakukan terkait dengan penyitaan, penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelas Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Ade mengungkap pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen dari KPK selain LHKPN Firli.

“Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update,” kata Ade.

Ade tidak menjelaskan detail soal materi penyidikan yang sedang dilakukan. Namun, dia menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11/2023) lalu.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. (wan/CNNIndonesia.com)

About Author