Fri. Oct 25th, 2024

Firli Bahuri Akhirnya Diperiksa Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Senin (20/11/2023). Pemeriksaan tersebut dalam kaitan dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pantauan Tempo di lokasi, Firli hadir di Gedung Dewas KPK sekitar pukul 10.08 WIB dengan didampingi lebih dari lima pengawalnya. Sekitar pukul 13.06 WIB, Firli keluar dari gedung tersebut. “Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh dewan pengawas, sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai A sampai Z,” kat Firli usai pemeriksaan, Senin (20/11/2023). Namun begitu, Firli enggan merinci apa saja yang disampaikannya kepada Dewas KPK, sampai pemeriksaan berjalan kurang lebih tiga jam. “Untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah Dewas yang menyampaikan secara lengkap ya,” kata Firli. Firli diperiksa oleh Dewas KPK dalam kaitan dugaan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu dilakukan diduga untuk melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL. Sejatinya Firli diperiksa Dewas pada Jumat, 27 Oktober 2023, namun purnawirawan polri itu menundanya dengan alasan sedang ada kegiatan di Aceh. Selanjutnya, Dewas KPK menjadwalkan kembali pemanggilan pada Senin (13/11/2023), yang lagi-lagi dibatalkan oleh Firli, sehingga ini kali pertama Firli diperiksa dewas dalam kasus tersebut. Selain oleh Dewas KPK, Firli juga harus menghadapi pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Bedanya, pihak kepolisian menyelidiki unsur dugaan tindak pidana dalam peristiwa pemerasan tersebut. SYL dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan modus mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL. (wan/Tempo.co)

About Author