Thu. Oct 24th, 2024

Polisi Didesak Segera Tahan Firli

Ketua KPK Firli Bahuri

Porosberita.com, Jakarta –Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak polisi gerak cepat melakukan penanganan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fickar mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Jika dibiarkan berlarut-larut, tutur dia, kredibilitas KPK jadi taruhannya. “Ya penanganan harus cepat, karena peristiwanya audah cukup lama dan jika dilambat lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi,” katanya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Selain mendesak, Fickar juga turut memuji langkah polisi dalam penanganan kasus ini. Tidak hanya tepat dalam memilih pasal yang disangkakan Firli, tapi juga keputusan mencekal yang bersangkutan juga dia puji.

Diketahui, ketua KPK itu dijerat pasal 12e atau 12B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. “Sudah tepat, FB dicekal dan tangkap dan upaya paksa lainnya bisa menyusul,” ujar Fickar

Ditetapkannya Firli menjadi tersangka, menurut dia, bukan sesuatu yang mengejutkan karena bukti-buktinya sangat telak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ia desak segera mengeluarkan Keppres penonaktifan Firli.

“Ini sesuatu yang tidak mengejutkan karena persoalannya sudah jelas dan terang benderang, Kepolisian sudah cukup banyak mempunyai bukti bukti. Setelah resmi menjadi tersangka maka presiden harus mengeluarkan Kepres penon aktifan sementara sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini perintah UU KPK bukan semata mata kewajiban presiden,” pungkasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam. (wan/Inilah.com)

About Author