Gabung ASN Polri, Novel Desak Dugaan Pelanggaran Firly Cs Diproses
Novel Baswedan di Mabes Polri
Porosberita.com, Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan setuju bergabung menjadi ASN di Polri dalam bidang pencegahan korupsi. Kini, Novel mendesak agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs selama proses pemecatan 57 pegawai di KPK tetap diproses.
Novel mengungkapkan bahwa keputusan untuk bergabung dengan Polri sebenarnya merupakan problematika yang diambil oleh pihaknya sebagai jalan yang paling optimal untuk bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Walaupun perbuatan pimpinan KPK yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan. Itu masalah yang berbeda, kami akan melihat itu sebagai permasalahan,” tandas Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Novel merujuk pada hasil temuan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS. Kedua lembaga negara tersebut menemukan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut. Sementara, Komnas HAM menganggap ada 11 pelanggaran dalam proses TWK.
“Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan perbuatan melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam memberantas korupsi dianggap sebagai masalah ini sudah selesai, saya kira tidak demikian,” jelasnya.
Sebagai informasi, Novel menjadi salah satu mantan pegawai yang menerima tawaran untuk bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Ia beranggapan bahwa masalah korupsi saat ini kian banyak terjadi dan semakin masif.
Menurut dia, upaya pemberantasan yang dilakukan oleh KPK saat ini telah menurun. Sehingga, ia menilai bahwa Korps Bhayangkara dapat menjadi jalan untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
“Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan akwan-kawan memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Polri.
Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) lalu. Alasan pemecatan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN setelah gagal lolos TWK. (wan)
