Menkopolhukam: Sebanyak 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap Terkait Pemalsuan Aset BLBI
Porosberita.com, Jakarta – Sebanyak 11 pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Poltiik, Hukum, dan Keamanan (Menlo Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dalam konferensi pers update Perkembangan Satgas BLBI), Kamis (20/1/2020).
“Beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN, yang memalsukan surat-surat aset tanah (jaminan BLBI) ditangkap. Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan Bareskrim Polri,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam.
Menurutnya, pegawai yang memalsukan dokumen aset tersebut beraksi sejak sebelum Satgas BLBI dibentuk. Mahfud menuturkan, saat Satgas BLBI yang ia pimpin memeriksa dokumen aset BLBI, pihaknya menemukan dokumen-dokumen yang sudah berubah. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dokumen aset jaminan itu dipalsukan dan dialihtangankan.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Satgas akan terus mengejar aset negara yang berada di tangan para obligor dan debitur yang telah menikmati kucuran dana BLBI. Hingga saat ini, Satgas telah berhasil merampas aset dan uang dengan jumlah total Rp15,11 triliun.
“Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami justru prestasi. Itu bukan naif, bukan nista bagi kami tapi justru prestasi,” katanya. (wan)
