Mantan Dirut BUMD Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Tanah Munjul
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait kasus tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah
“Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair,” ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Majelis hakim menilai Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal memberatkan yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebagai Direktur Utama BUMD, lanjut hakim, perbuatan Yoory dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal meringankan yakni Yoory belum pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Vonis jaksa penuntut umum KPK menuntut Yoory dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Yoory maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding. (wan)
