Angelina Sondakh Resmi Bebas Setelah Jalani 10 Tahun Penjara
Angelina Sondakh resmi bebas dari LP Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/3/2022)
Porosberita.com, Jakarta – Istri mendiang actor Adjie Massaid, Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (3/3/2022) pagi.
Terlihat Angelina Sondakh yang mengenakan blazer warna pink keluar dari LP Pondok Bambu sekitar pukul 6.28 WIB. Saat sudah berada di luar LP, Begitu keluar, perempuan yang akrab disapa Angie ini langsung mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh sambil terisak.
Angie lantas melanjutkan kalimatnya dengan meminta maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia atas perbuatan yang telah ditebusnya dengan mendekam di dalam penjara.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal,” sambungnya.
Diketahui, Angie dipenjara sejak 27 April 2012 terkait kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mahkamah Agung memutuskan Angie divonis penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Angie telah membayar denda Rp8.815.972.722 dan masih menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar. Selanjutnya, ia mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. (wan)
