KPK SIta Uang Rp36,7 Miliar Milik Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita uang sebesar Rp36,7 Miliar milik terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Diketahui, Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan sudah meringkuk di penjara Lapas Sukamiskin setelah divonis pengadilan dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi. Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.
Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.
Kemudian, Wawan divonis satu tahun penjara lantaran terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa eksekusi terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.
“Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, langkah penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.
Uang yang disita KPK dari Wawan tersebut terbagi dalam mata uang yang berbeda, yakni rupiah hingga poundsterling.
Rinciannya Rp36.566.796.607,32, USD 4.120 (dollar Amerika), SGD 1.656 (dollar Singapura), GBP 3.780 (poundsterling), dan AUD 10 (dollar Australia).
Ali mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp58 miliar sebagaimana yang ditetapkan pengadilan.
“Tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud. Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,” pungkasnya. (wan)
