Menkopolhukam Tegaskan Pendeta Saefuddin Menista Agama Islam
Mahfud MD
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran termasuk penistaan terhadap agama Islam.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Mahfud pun menjelaskan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
Dalam UU itu juga disebutkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.
“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan.
“Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” tegas Mahfud
Diketahui telah beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Dalam akun atas nama Saifuddin Ibrahim ditemukan di Youtube. Akun tersebut juga mengunggah kasus Muhammad Kace. (wan)
