Kejagung Hormati Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jaksel Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
Keenam Laskar FPI tewas ditembak
Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan majelis hakim memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
“Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. “Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18/3/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (wan)
