Fri. Oct 25th, 2024

SYL Gugat KPK Lewat Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo

Porosberita.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu (11/10/2023). Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto. Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin (30/10/2023) mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. “Iya (terbuka untuk umum),” kata Djuyamto. Syahrul Yasin Limpo sedang tersandung kasus korupsi. Menurut salah seorang penegak hukum, Syahrul Yaisn Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang bawahannya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga dan sumbangan untuk acara Partai NasDem. Upeti itu dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2023 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar. Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga dijadwalkan pemanggilan hari ini. Namun, kader Partai NasDem itu meminta menjadwalan ulang karena ingin menemui orang tuanya di kampung halaman.“Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023). (wan/Tempo.co)

About Author