Fri. Oct 25th, 2024

Novel: Penahanan SYL Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Firli

Novel Baswedan

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menilai Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyalahgunaan wewenang saat menandatangani surat perintah penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu karena dalam Undang-Undang KPK terbaru, posisi pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. “Jelas ini abuse of power yang dilakukan Firli,” ujar Novel melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, (13/10/2023). Kronologi penangkapan SYL Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan soal kronologi penangkapan kliennya. Dia menyatakan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023, SYL sempat memohon untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Alasannya, SYL berhalangan hadir karena menjenguk ibunya yang tengah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada hari yang sama, Febri menyatakan Direktur Penyidikan KPK mengeluarkan surat panggilan kedua kepada SYL untuk hadir dalam penyidikan hari ini, Jumat, (13/10/2023). Akan tetapi SYL ditangkap pada Kamis, (12/10/2023). Kuasa hukum SYL lainnya, Ervin Lubis, pun menyatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023. “Surat Penangkapan yang Kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu Penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,” kata Ervin. Novel menilai langkah Firli menandatangani surat penangkapan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Mantan penyidik senior KPK ini juga menyebut, bahwa sebenarnya tidak ada urgensi terburu-dulu dalam perkara SYL. “Bahkan bila dilihat dalam prosesnya, sejak tgl 16 Juni 2023 sudah dinyatakan naik penyidikan, ternyata baru dibuat surat perintah penyidikan atau sprindik pada tanggal 26 September 2023,” kata dia. Novel menilai Firli Bahuri mempunyai kepentingan terhadap penangkapan tersebut. Dia menyinggung soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL yang kini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya. Menurut Novel, Firli berkepentingan untuk membungkam saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Kepentingan tersebut, kata Novel, bisa menjadi niat untuk melakukan kejahatan seperti penyalahgunaan wewenang. Dia pun menilai hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kesalahan tersebut bisa menjadi mensrea dan itu artinya bisa saja menjadi perbuatan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Novel. KPK tangkap SYL karena tak hadir dalam pemeriksaan Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis, (12/10/2023). Saat ini eks Menteri Pertanian tu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Juru Bicara KPK, Ali Fikri tak mau menanggapi soal surat pemanggilan KPK kepada SYL pada 13 Oktober 2023, Ali menuturkan pemeriksaan pada Kamis lalu masih dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi SYL sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan. “Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali. “Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan,” ujarnya. Syahril Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah mengumumkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu, (11/10/2023). Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. (wan/Tempo.co)

About Author