Fri. Oct 25th, 2024

Eks Stafsus Plate Akui Terima Rp.1,5 M Terkait BTS 4G

Porosberita.com, Jakarta – Mantan staf khusus dan juga juru bicara eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Dedy Permadi, mengakui menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu diungkapkan Dedy saat menjadi saksi kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (18/10/2023). Dedy Permadi membenarkan pertanyaan hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan yang menanyakan tentang aliran dana dari sekretaris pribadi Johnny Plate, Heppy Endah Palupi, pada dirinya sejak Maret 2021-Juli 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. “Benar Yang Mulia, saya menerima transfer dari Ibu Happy Palupi di rekening koran saya 22 kali, turun 2 kali dalam satu bulan, bisa beberapa kali per bulan rata-rata antara Rp 60 Juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata Dedi. Dedy mengungkapkan uang yang masuk ke rekeningnya sudah dipergunakan sebagian untuk berobat dan untuk bebutuhan sehari-hari. “Selama 2021 saya mengalami sakit, selama 1 bulan, 1 sampai 5 lima kali berobat dengan penyakit syaraf kejepit dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.” Dia mengatakan dirinya sudah bekerja sebagai staf ahli menteri sejak 2017, sebelumnya dia bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetapi diperbantukan di Kementrian Kominfo, dan mulai 2019 menjadi staf khusus di Menkominfo. Dedy mengakui merasa tidak nyaman menerima uang selama ini. Alasannya, dia tidak mendapatkan kejelasan asal dari uang tersebut. “Saya sampai meminta kuitansi berkali-kali, Yang Mulia, karena saya tidak mau menerima uang yang tidak betul. Maret 2021-Juli 2022 dan puncaknya bulan Juli 2022, saya menyampaikan ke Pak Menteri Johnny, tetapi tidak mendapatkan jawabannya,” ujarnya. Sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa, selain Johnny Plate, pemeriksaan terdakwa akan dilakukan dalam perkara eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yuryanto. (wan/Tempo.co)

About Author