Fri. Oct 25th, 2024

DPR Buka Suara Terhadap KPU Tak Rubah PKPU Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Gedung DPR/MPR

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI menilai tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan MK harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu. “Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023), seperti dilansir dari Antara. Sebab, kata dia, apabila KPU tidak melakukan hal tersebut dan mengadopsi putusan MK secara langsung ke dalam PKPU maka berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujarnya. Guspardi menyebut proses tersebut diperlukan, karena MK tidak memiliki fungsi legislasi. “MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah,” ucapnya. Namun, dia menilai proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 tersebut muskil dilakukan lantaran membutuhkan waktu, sedangkan DPR saat ini masih tengah masa reses. “Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan,” tuturnya. Begitu pula, lanjut dia, apabila proses adopsi putusan MK menjadi peraturan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober, apakah mungkin hal itu dilakukan? Baik Perppu-nya, Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR,” kata dia. KPU nilai tak perlu revisi PKPU Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyatakan pihaknya menilai putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan. Karena itu, dia menilai mereka tidak perlu merevisi PKPU dan cukup menyampaikan melalui surat kepada partai politik (parpol). “Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini (Rabu),” kata Hasyim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (18/10/2023), seperti dilansir dari Tempo. Untuk itu, Hasyim mengatakan, surat itu meminta semua parpol yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk mengikuti putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. “Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut,” kata Hasyim. KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Namun pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan MK Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. (wan/Tempo.co)

About Author