Fri. Oct 25th, 2024

Besok, Pimpinan KPK Harus Antar Firly ke Polda Metro Jaya Agar Tak Mangkir Lagi

Firly Bahuri, Ketua KPK

Porosberita.com, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak kooperatif dengan membawa Ketua KPK Filri Bahuri ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa di kasus dugaan pemerasan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan insiden mangkirnya Firli pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) lalu, secara langsung sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

“Oleh karena itulah maka Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya  Selasa besok agar jangan mangkir lagi,” kata Yudi ketika dihubungi wartawan, Senin (23/10/2023).

Yudi mengatakan, kehadiran para Pimpinan KPK juga untuk menjelaskan insiden memalukan lainnya, yakni soal surat izin ketidakhadiran Firli yang justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia menambahkan, para Pimpinan KPK haruslah mencontoh lembaga negara lain ketika ada pegawainya yang diperiksa KPK, dimana bersikap kooperatif dengan mendorong untuk menjalani pemeriksaan.

“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Maka KPK pun harus seperti itu,” kata Yudi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketua KPK RI Firli Bahuri terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali Surat Panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan surat pemanggilan ulang telah dikirimkan kembali pada Jumat (20/10). Surat tersebut telah diterima di kantor KPK RI pukul 14. 30 WIB. Selanjutnya, pemeriksaan Firli akan dijadwalkan pada Selasa (24/10/2023).

“Surat penggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 wib untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Promoter lantai 21),” katanya. (wan/Inilah.com)

About Author